
LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mempercepat revitalisasi pasar tradisional yang kondisinya mulai rusak. Keterbatasan anggaran membuat Disperindag memilih skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan investor.
Sekretaris Disperindag Lebak, Bayu Hadiyana Tranggono mengatakan, revitalisasi pasar menjadi salah satu prioritas pada 2026. Menurutnya, banyak pasar di Lebak mengalami kerusakan, mulai dari tingkat ringan hingga berat.
“Kalau untuk kegiatan tentu kita ingin revitalisasi pasar, karena kondisi pasar kita rata-rata sudah rusak, baik rusak ringan maupun rusak berat. Namun, karena keterbatasan keuangan membuat pemerintah memilih skema kerja sama dengan investor,” kata Bayu kepada Bantennews, Selasa (11/8/2026).
Bayu mengatakan, efisiensi anggaran 2026 turut membatasi kemampuan Pemkab Lebak membiayai pembangunan pasar. Meski begitu, Disperindag tetap menjalankan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Meskipun anggarannya terkena efisiensi tapi untuk pengamanan asetnya tetap akan kita laksanakan,” ungkapnya.
Di tengah keterbatasan fiskal, Disperindag Lebak mulai membuka ruang bagi investor. Sejumlah proposal pengembangan pasar sudah masuk dan tengah menjadi bahan pembahasan untuk menjalankan skema KSP.
Melalui skema tersebut, investor bertugas membangun sekaligus mengelola pasar. Investor juga mendapat kewenangan menarik retribusi dan sewa sesuai perjanjian kerja sama.
“Intinya investor bertugas membangun pasar, mengelola dan menjadi manajemen pasar. Investor juga diberi kewenangan memungut retribusi dan sewa,” ujarnya.
Namun, investor tidak bisa menahan hasil pungutan. Bayu menegaskan investor wajib menyetorkan hasil retribusi dan sewa ke kas daerah maksimal 1 x 24 jam setelah melakukan penarikan.
“Mereka wajib menyetor hasil pemungutan setiap 1 x 24 jam. Artinya, hari ini menarik retribusi, maka maksimal pukul 12.00 malam harus sudah disetorkan ke kas daerah,” sambungnya.
Disperindag akan memilih investor melalui mekanisme lelang. Investor yang menawarkan skema bagi hasil paling tinggi dan paling menguntungkan bagi Pemkab Lebak akan mendapat prioritas.
Pemkab Lebak juga akan meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang menghitung potensi ekonomi dari aset pasar yang masuk dalam skema kerja sama.
“Kita akan meminta tolong kepada KPKNL Serang untuk menilai berapa potensi hasil apabila aset ini dikerjasamakan. Jadi ada beberapa aset yang kita harapkan bisa menghasilkan PAD tapi tidak perlu mengeluarkan uang, tetapi pembangunan dan pemenuhan pasar tetap berjalan oleh pihak ketiga, serta manajemen pasarnya juga berjalan,” tandasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd