Beranda Bisnis Kebijakan Stimulus PLN Berubah, Subsidi Diskon Tarif Listrik Berkurang

Kebijakan Stimulus PLN Berubah, Subsidi Diskon Tarif Listrik Berkurang

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi jajaran menerima kunjungan kerja dari PLN UID Banten yang dipimpin General Manager PLN UID Banten, Sandika Aflianto - foto istimewa

SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi jajaran menerima kunjungan kerja dari PLN UID Banten yang dipimpin General Manager PLN UID Banten, Sandika Aflianto.

Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan silaturahmi dan Sosialisasi Stimulus Covid-19 Triwulan II Tahun 2021, serta menyampaikan progres penanganan kelistrikan di Pulau Tunda sesuai saran dan masukkan dari Ombudsman Perwakilan Banten.

General Manager PLN UID Banten, Sandika Aflianto menjelaskan terdapat perubahan kebijakan stimulus dengan yang sebelumnya sudah diberikan.

Sandika menjelaskan untuk perubahannya terdapat pada besaran subsidi yang diberikan, yaitu pada golongan 450 VA dan 900 VA subsidi yang sebelumnya mendapat subsidi 100%, berubah menjadi golongan 450 VA akan menerima 50% diskon tarif listrik dan golongan 900 VA subsidi akan mendapat 25% diskon tarif listrik.

Pihaknya juga meminta dukungannya dalam mensosialisasikan stimulus yang diberikan PLN, terlebih jika ada masyarakat yang datang ke Ombudsman.

Lebih lanjut, ia mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten telah banyak membantu PLN UID Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

“Sudah banyak dibantu dengan kerja sama selama ini dengan Ombudsman” ujar Sandika melalui siaran tertulis, Sabtu (27/3/2021).

Dalam Pertemuan tersebut GM PLN UID Banten juga menyampaikan progres pengadaan listrik di Pulau Tunda Kabupaten Serang sesuai saran dan masukkan dari Ombudsman.

“PLN telah melakukan pelatihan/ workshop untuk maintenance (perawatan/ pengelolaan listrik di Pulau Tunda yang dilaksanakan selama beberapa hari dipertengahan Maret kemarin” ujar Sandika.

 

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh Sandika beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Dedy menyampaikan pihaknya selalu mendukung upaya-upaya para stakeholder penyelenggara pelayanan publik terkait, salah satunya PLN, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

“Pada prinsipnya, kami sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, kita terus berkomitmen mengawasi pelayanan publik dan membantu mendorong instansi untuk berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan akan menjadikan informasi stimulus Covid-19 ini untuk menjadi salah satu acuan jika ada laporan terkait Ketenagalistrikan yang masuk ke Ombudsman.

Selain itu, Dedy berpesan pada PLN UID Banten agar tidak alergi terhadap laporan pengaduan yang masuk, salah satunya laporan yang datang dari masyarakat yang melapor ke Ombudsman.

Ia menjelaskan ekspektasi masyarakat di era teknologi yang canggih ini makin hari makin tinggi, Dedy mendorong agar PLN mengefektifkan Unit Pengelolan Pengaduan Internal (Internal Complain Handling Unit).

“Dengan adanya kanal pengaduan tersebut maka akan turut mendorong PLN untuk dapat berkembang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dan memenuhi ekspektasi masyarakat” ujar Dedy.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini