Beranda Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, KLH Sebut Polusi Udara Sudah Masuk Kategori Berbahaya

Kebakaran TPA Jatiwaringin, KLH Sebut Polusi Udara Sudah Masuk Kategori Berbahaya

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, memberikan keterangan kepada wartawan.

SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan kualitas udara di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, berada pada kategori berbahaya akibat kebakaran yang masih berlangsung sejak Selasa (30/6/2026).

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 telah melampaui 1.000 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pemerintah membatasi akses ke sejumlah area di sekitar lokasi guna melindungi masyarakat dari paparan asap.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara,” kata Rizal, Kamis (2/7/2026).

Menurut Rizal, KLH/BPLH telah mengirim tim teknis untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, serta memastikan penanganan kebakaran berjalan sesuai prosedur keselamatan.

Ia juga mengapresiasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperkuat operasi pemadaman melalui pengerahan personel dan helikopter water bombing.

“Atas arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, tiga deputi, yakni Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, turun langsung ke lokasi untuk memantau penanganan serta memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, dan Polri,” ujarnya.

Rizal menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Fokus utama penanganan saat ini adalah mempercepat pemadaman, melindungi warga terdampak, serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemadaman dilakukan melalui jalur darat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan jalur udara menggunakan helikopter BNPB.

Upaya modifikasi cuaca atau hujan buatan juga telah dipersiapkan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kondisi awan yang memenuhi persyaratan teknis.

Baca Juga :  Protokol Kesehatan Penting untuk Keselamatan Ibu Hamil

Untuk memperkuat operasi pemadaman, Kementerian Kehutanan mengerahkan 30 personel Manggala Agni, terdiri atas 10 personel dari Seksi I Karhut Jawa Barat dan 20 personel dari Sulawesi Selatan, lengkap dengan peralatan pendukung.

Sebanyak 32 kepala keluarga telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman. Tim medis juga disiagakan untuk memberikan layanan kesehatan serta membagikan masker kepada warga. Selain itu, KLH/BPLH menyerahkan 100 set masker debu kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Rizal menjelaskan, dugaan sementara kebakaran dipicu cuaca panas ekstrem yang memunculkan titik api pada timbunan sampah. Api kemudian cepat menyebar karena tinggi timbunan sampah di lokasi mencapai sekitar 20 hingga 30 meter.

Ia menegaskan, penyebab pasti kebakaran akan diumumkan setelah kondisi darurat dinyatakan terkendali.

Sebagai langkah antisipasi, Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di TPA selama periode cuaca panas ekstrem.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo