
LEBAK – Ratusan emak-emak bersama massa sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam memadati Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (18/8/2026). Mereka datang untuk mengawal sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Nurlela dan Meta.
Massa mulai berdatangan sejak pagi. Kehadiran mereka membuat polisi memperketat penjagaan di sekitar gedung pengadilan untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama persidangan.
Massa tidak hanya datang dari Lebak. Sejumlah kelompok dari Jakarta, Tangerang, Depok, Serang, hingga Cilegon turut bergabung.
Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada kedua terdakwa. Massa menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nurlela dan Meta terlalu ringan.
Nining, salah seorang peserta aksi, mengatakan dirinya bersama ratusan emak-emak sengaja datang untuk mengawal jalannya persidangan.
“Ya, kami akan terus mengawal sidang penistaan agama ini,” kata Nining di PN Rangkasbitung, Selasa (18/8/2026).
Menurut Nining, perkara tersebut menyangkut isu sensitif sehingga aparat penegak hukum harus memberikan hukuman tegas kepada terdakwa.
“Dengan tuntutan JPU yang hanya 1,6 tahun untuk terdakwa Nurlela dan 8 bulan untuk Meta, merupakan ketidakadilan,” ujarnya.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak perkara tersebut terhadap masyarakat dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
“Hukum seberat-beratnya, jangan sampai kasus ini terulang lagi, karena hukumannya sangat ringan,” ucapnya.
Pengamanan di sekitar PN Rangkasbitung pun diperketat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama massa mengawal proses persidangan.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd