LEBAK – Puluhan emak-emak dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, hingga Jakarta memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung untuk mengawal sidang dugaan penistaan agama yang menjerat dua terdakwa, Nurlela dan Meta, Selasa (4/8/2026).
Sejak pagi, mereka berkumpul di depan gedung pengadilan sambil mengikuti jalannya persidangan dan menyuarakan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada kedua terdakwa. Aparat kepolisian mengamankan jalannya sidang untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Ketua Dewan Syuro DPD FPI Banten, Ahmad Hafid Rosyid, mengaku hadir untuk menyaksikan langsung proses persidangan sekaligus mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari hasil tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Nurlela dikenakan 1,5 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Meta dikenakan tuntutan 8 bulan,” kata Ahmad usai persidangan.
Ahmad mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
“Kecewa sekali, ini masalah agama. Masa iya penistaan agama hanya dituntut 8 bulan dan 1,5 tahun. Kita pengennya sih kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sudah menghina agama Islam dengan cara menginjak Al-Qur’an,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri, menjelaskan JPU menuntut Nurlela dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Fitri, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni dugaan perbuatan terdakwa memicu keresahan luas di masyarakat, berkaitan dengan isu SARA, merendahkan agama Islam, dan melukai perasaan umat Islam.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan, yaitu Nurlela belum pernah menjalani hukuman pidana dan sedang mengandung.
Untuk terdakwa Meta, JPU menuntut hukuman penjara selama delapan bulan.
Fitri menyebut jaksa juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain dugaan perbuatan terdakwa memicu keresahan masyarakat, berkaitan dengan isu SARA, merendahkan umat Islam, serta melukai perasaan umat Islam.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni Meta belum pernah dihukum dan masih memiliki anak balita.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
