Beranda Hukum Kaur Keuangan Desa Petir DPO Korupsi Rp1 Miliar Dibekuk Polisi

Kaur Keuangan Desa Petir DPO Korupsi Rp1 Miliar Dibekuk Polisi

Tangkap layar video saat polisi mengamankan Kaur Keuangan Desa Petir. (Ist)

SERANG – Polisi menangkap Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), setelah lebih dari tujuh bulan buron dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025.

Yolly ditangkap pada Senin (4/5/2026), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, tanpa perlawanan.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan tersangka telah lama menjadi target operasi polisi atas dugaan kasus hilangnya dana desa Rp1 miliar tersebut.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, perkara ini bermula dari dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Yolly, diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang untuk menguasai dan menguntungkan diri sendiri atas jabatan yang diembannya.

Dalam melakukan aksi jahatnya, yolly disebut mentransfer dana dari rekening kas desa ketiga rekening lain, termasuk rekening pribadinya secara tidak sah.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” ucapnya.

Disebut, Yolly menggunakan rekening milik sejumlah perangkat desa sebagai perantara. Ia kemudian mentransfer dana itu ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa, serta ke rekening seorang office boy yang telah meninggal dunia.

“Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan penggunaan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal sejak 9 Februari 2025 lalu. Kartu ATM milik almarhum tersebut kini masih dikuasai tersangka untuk mengamankan uang gelapnya tersebut.

“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Lebak Ditangkap Polisi

Diketahui, berdasarkan data mutasi rekening, total dana yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961. Namun demikian, terdapat selisih antara rekening koran dan realisasi anggaran desa pada tahun yang sama.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” sampainya.

Saat ini, Yolly telah ditahan di Mapolres Serang dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi