Beranda Artis Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Ahmad Dhani - foto istimewa medcom.id

SERANG – Musisi, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara akibat terjerat kasus ujaran kebencian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Melansir dari Nova.id sidang dengan agenda pambacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum ini akhirnya digelar setelah sempat tertunda sebelumnya.

Tuntutan tersebut menyatakan hukum kurungan terhadap suami Mulan Jameelaini selama 2 tahun.

“Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” ungkap Jaksa Dwiyanti di ruang persidangan.

Mendengar tuntutan yang ditujukan padanya, Ahmad Dhani yang semula ceria mendadak tertunduk lesu.

Pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum termasuk ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani yang meresahkan masyarakat.

Sebaliknya, tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan bagi Ahmad Dhani.

Ujaran kebencian ini ditulis Ahmad Dhani dalam akun twitternya.

Menjadi terdakwa, Ahmad Dhani dijerat Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini