Beranda Hukum Kasus Suap Pengurusan Tanah, Eks Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang

Kasus Suap Pengurusan Tanah, Eks Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjerat eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terakit gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada 2018-2020 dengan nilai Rp 15 miliar.

Selain Ady, tersangka DER selaku honorer BPN Lebak yang berperan sebagai perantara penghubung Ady ke tersangka pemberi suap juga dijerat TPPU. Sebelumya, kedua Ady dan DER telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan perkara yang sama.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, penyidik dalam perkara ini telah menemukan alat bukti yang cukup terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka eks Kepala BPN Lebak dan bawahannya DER.

“Pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan,” kata Ricky kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, selain tindak pidana korupsi Juga akan dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah mengeluarkan 2 surat perintah penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dalam pengurusan tanah pada BPN Lebak Tahun 2018-2021,” katanya.

Sebelumnya Kejati Banten sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi, honorer BPN berinisial DER dan dua dari pihak swasta selaku penyuap Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno.

Tersangka Ady Muchtadi dan DER telah ditahan di Rutan Pandeglang pada 20 Oktober 2022 lalu. Sementara, tersangka Maria atau Maria Sopiah ditetapkan sebagai tahanan rumah pada 24 Oktober 2022 dan Eko ditahan Rutan Kelas IIB Serang pada 22 November 2022. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini