Beranda Hukum Kasus Pungli, Giliran Pengusaha Besi Tua Diperiksa Propam Polda Banten

Kasus Pungli, Giliran Pengusaha Besi Tua Diperiksa Propam Polda Banten

Ilustrasi - foto istimewa arah.com

SERANG – Bidang (Bid) Propam Polda Banten masih terus mendalami kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Dit Polair Polda Banten. Untuk mendalami kasus tersebut, Bid Propam Polda Banten memeriksa saksi pengusaha scrap atau besi tua, berinisial K alias A selaku Dirut PT KSD.

“Saya sudah koordinasi dengan Kabid Propam Polda Banten (AKBP Gunawan), hari ini (Kamis, 30 Agustus 2018) yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Yang pasti kita akan terus dalami perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Wisnu Caraka melalui sambungan telpon, Kamis (30/8/2018).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pungli oleh perwira Ditpolair Polda Banten terhadap pengusaha scrap atau besi tua, berinisial K alias A selaku Dirut PT KSD yang akan menyandarkan kapal tongkangnya. Saat itu tongkang bermuatan 3,5 ton besi tua dari Batam di Pelabuhan Indah Kyat, Kota Cilegon, Banten.

Sebelum disandarkan di Pelabuhan Indah Kiat yang merupakan pelabuhan untuk kepentingan sendiri, Syahbandar membutuhkan izin dari Polair Polda Banten. PT KSD melalui karyawannya berinisial A telah meminta izin ke oknum anggota Polair Polda Banten, berinsial Yg, yang merupakan bawahan Kombespol Nunung, selaku Dirpolair Polda Banten.

Karyawan berinisial A itu melalui sambungan selulernya ke oknum anggota Polair, mengaku diminta Rp50 rupiah per kilogram dikalikan dengan 3,5 ton besi scrap sebagai “duit koordinasi”.

Namun Yg kemudian mengintervensi dan melayang kapal itu sandar melalui Nng, salah satu petinggi di Pelabuhan Indah Kiat, karena belum mentransfer ‘duit koordinasi’.

Perlu diketahui bahwa sandar kapal pengangkut besi bekas yang rencananya akan dileburkan di sebuah perusahaan di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang itu merupakan kali kedua.

PT KSD pada bongkar muat sebelumnya pun telah mentransfer Rp50 juta ke oknum Polair Polda Banten, untuk hal yang sama. Karena kesal dan merasa diperas, PT KSD kemudian melapor ke Satgas Saber Pungli Menkopolhukam yang kemudian ditindaklanjuti lanjuti.

Beredar pula informasi, dua bulan lalu, pengusaha scrap lainnya berinisial A, melakukan bongkar muat di PT Parikan Bojonegara, Kabupaten Serang pun sudah melakukan ‘koordinasi’ dengan oknum Polair Polda Banten senilai Rp100 juta yang ditransfer melalui bank. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini