
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memastikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang periode 2020–2026 segera masuk tahap persidangan. Jaksa menyatakan berkas perkara enam tersangka telah lengkap atau P-21.
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, jaksa peneliti telah menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara. Penyidik selanjutnya akan menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap dua.
“Benar, untuk perkara BPN Kota Serang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Selanjutnya akan dijadwalkan pelaksanaan tahap dua dalam waktu dekat,” kata Siddiq, Kamis (3/9/2026).
Tahap dua akan membawa enam tersangka dan seluruh barang bukti dari penyidik ke JPU untuk proses penuntutan hingga persidangan.
Enam tersangka yakni TR, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2024–2026; PG, AM dan DM, yang pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada periode berbeda; serta AD dan GW, yang menjabat Pejabat Koordinator Substansi sekaligus Kepala Seksi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025.
Kejari Serang juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik menelusuri transaksi yang diduga berkaitan dengan para tersangka, termasuk rekening anggota keluarga.
“Kami bersama PPATK sedang menelusuri aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Transaksi di rekening keluarga, istri, hingga anak-anak tersangka juga turut diperiksa,” ujarnya.
Penyidik memperkirakan praktik pungli tersebut menghasilkan uang lebih dari Rp2 miliar. Modusnya, para tersangka diduga menarik biaya di luar tarif resmi pelayanan administrasi pertanahan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap permohonan.
Penyidik menduga pungutan tersebut berasal dari berbagai layanan pertanahan, termasuk survei dan pengukuran. Dana kemudian diduga mengalir kepada para tersangka, termasuk kepala kantor pertanahan.
Kejari Serang juga memburu jejak hasil dugaan pungli melalui penyitaan aset. Dalam penggeledahan pada 20 Mei 2026 di Jakarta, Tangerang dan Kota Serang, penyidik menyita 12 kendaraan, terdiri atas sembilan mobil dan tiga sepeda motor.
Sejumlah kendaraan yang masuk daftar sitaan antara lain Toyota Fortuner, Toyota Innova Hybrid dan Suzuki Jimny. Penyidik juga menyita sejumlah barang mewah, termasuk kursi pijat, teropong bintang milik PG dan koleksi cerutu milik GW.
Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi.
Kejari Serang menyangkakan TR, PG, AM dan DM dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara AD dan GW menghadapi sangkaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 605 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd