Beranda Hukum Kasus Politik Uang, Ketua DPC Hanura Kota Serang Divonis 18 Bulan Penjara

Kasus Politik Uang, Ketua DPC Hanura Kota Serang Divonis 18 Bulan Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, enam bulan kepada mantan Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang, Supriadi.

Supriadi dinilai sah dan meyakinkan melakukan perbuatan money politic pada perhelatan Pilkada Kota Serang tahun 2018 dan terbukti bersalah melanggar pasal 187A ayat 1 undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 jo 55 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supriadi selama satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wisnu Rahardi saat membacakan amar putusan, Jumat (27/7/2018).

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui bahwa uang yang diberikan kepada saksi Rusdi Firdaus untuk mempengaruhi calon pemilih.

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat mengganggu kestabilan keamanan, khususnya keamanan di Kota Serang pada tahapan Pilkada tahun 2018.

“Hal yang meringankan yaitu terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan terdakwa tidak pernah dihukum,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan, sebelumnya Jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada Supriadi. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini