Beranda Pemerintahan Kasus PMI Ilegal Berulang, Disnaker Kabupaten Serang Akui Lemahnya Informasi dan Pengawasan

Kasus PMI Ilegal Berulang, Disnaker Kabupaten Serang Akui Lemahnya Informasi dan Pengawasan

Ilustrasu pekerja miigran Indonesia. (AI-Net)

KAB. SERANG — Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural terus berulang di Kabupaten Serang. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun mengakui persoalan ini belum terselesaikan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Andhianty Utami, menyebut minimnya akses informasi dan kuatnya iming-iming berangkat cepat masih mendorong warga memilih jalur ilegal. Kondisi ini membuat banyak calon pekerja mengabaikan prosedur resmi yang sebenarnya melindungi mereka.

“Ini bukan kejadian pertama. Banyak warga tergiur proses cepat tanpa memahami risikonya,” ujar Diana, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan, jalur non-prosedural menempatkan pekerja dalam posisi rentan. Mereka tidak memiliki jaminan perlindungan hukum, kesehatan, maupun kepastian kerja saat menghadapi masalah di luar negeri.

“Risikonya jauh lebih besar. Saat terjadi sesuatu, negara sulit hadir karena datanya tidak tercatat,” katanya.

Di sisi lain, setiap kasus yang muncul selalu menyisakan dampak panjang bagi keluarga. Tidak hanya kehilangan, tetapi juga ketidakpastian informasi yang kerap memperparah situasi.

Menurutnya, pendekatan langsung ke masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai praktik ilegal. Warga perlu memahami bahwa prosedur resmi bukan sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan.

Diana memastikan, Pemkab Serang akan memperkuat langkah pencegahan dari hulu. Sosialisasi akan digencarkan hingga ke tingkat desa, terutama di wilayah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran.

Selain itu, Pemkab Serang juga menyiapkan langkah penindakan. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas sponsor atau penyalur tenaga kerja ilegal yang masih beroperasi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang memberangkatkan secara non-prosedural,” tegasnya.

Upaya perbaikan terus didorong, namun bagi sebagian keluarga korban, langkah tersebut terasa terlambat. Harapan kini bergeser: mencegah agar tidak ada lagi warga yang berangkat tanpa perlindungan dan pulang tanpa kepastian.

Baca Juga :  Mahasiswa Untirta Tembus Google Student Ambassador, Dorong Literasi Teknologi di Kampus

Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ragas, Desa Purwadari, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, bernama Siti Mujiah (39) meninggal dunia di Arab Saudi. Kasus meninggalnya Siti menambah daftar panjang PMI yang meninggal di luar negeri.

Informasi yang dihimpun, jenazah Siti tiba di Indonesia pada, Rabu (1/4/2026), lewat Bandara Soekarno-Hatta (Seotta), Tangerang, Provinsi Banten.

Setibanya di Tanah Air, Jenazah Siti langsung dibawa menggunakan ambulance PMI menuju rumah duka di Kampung Ragas, RT 05 RW 06, Desa Purwadari, Kecamatan Lebakwangi.

Sementara itu, kedatangan jenazah disambut isak tangis keluarga. Bahkan, salah satu keluarga pingsan dan harus digotong ke dalam rumah.

Dari kabar yang didapat, Siti meninggal diduga terjatuh dari lantai lima di Al Khobar, Arab Saudi.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah