CILEGON – Sepanjang Januari-September 2025, sebanyak 668 perkara perceraian terjadi di Kota Cilegon. Jumlah itu mengalami peningkatan cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama berjumlah 605 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cilegon, Juleha membenarkan peningkatan angka perceraian di periode Januari-September 2025 di Kota Cilegon.
Ia mengungkapkan, dari jumlah perkara perceraian itu pengajuan didominasi oleh pihak istri atau gugat cerai.
“Kebanyakan yang mengajukan istri, cerai gugat dan profesi yang mengajukan itu ibu rumah tangga,” ungkapnya kepada BantenNews.co.id saat ditemui di kantor Pengadilan Agama, Senin (13/10/2025) kemarin.
Menurut Juleha, penyebab perceraian dari jumlah tersebut didominasi oleh faktor ketidakcocokan, sehingga menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“2024 maupun 2025 itu didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Itu sangat banyak. Ada yang karena ekonomi, ada salah satu pihak meninggalkan yang tidak diketahui keberadaannya, ada yang karena pihak ketiga seperti ikut campur keluarga, ada yang karena soal ekspektasi, seperti dikira jujur ternyata enggak dan macam-macam,” katanya.
Sementara, wilayah yang paling banyak warganya mengajukan cerai yakni Kecamatan Citangkil dengan 123 perkara.
“Dari 8 kecamatan yang ada, Kecamatan Citangkil paling banyak ada 123 perkara perceraian,” tutup Juleha.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi
