Beranda Hukum Kasus Penipuan Casis Polri, Oknum Polda Banten Masuk DPO

Kasus Penipuan Casis Polri, Oknum Polda Banten Masuk DPO

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polda Banten menegaskan akan menindaklanjuti kasus dugaan penipuan modus meloloskan calon siswa (casis) menjadi anggota Polri lewat jalur penghargaan. Kasus ini menyeret nama oknum anggota Polda Banten, Briptu ZA (28).

ZA yang bertugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten sudah berstatus tersangka dan melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terus memantau perkembangan kasus DPO atas nama ZA bin Suparta.

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, mengatakan penyidik menetapkan status DPO setelah beberapa kali memanggil ZA namun ia tidak pernah memenuhi panggilan.

“Penerbitan DPO menjadi langkah hukum lanjutan agar kami bisa segera menangkap tersangka dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Murwoto, Rabu (12/11/2025).

Murwoto menegaskan, Polda Banten akan mengawal kasus ini dengan prinsip transparansi dan profesionalitas.

“Begitu kami menangkap tersangka, proses hukum akan langsung berjalan, baik secara kedinasan maupun melalui peradilan umum,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan ZA.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Zaenal Arifin agar segera melapor ke Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten. Informasi bisa disampaikan ke IPDA Rahmat Wiguna (0821-2322-2323) atau Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183),” jelasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd