
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus penggelapan uang takjil CV Hibatillah Pratama di Kecamatan Serang, Kota Serang melalui restorative justice. Kejari juga memastikan tersangka Kusnadi (44) dibebaskan.
“Menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Kusnadi alias Jakir alias Hery,” ujar Jaksa Fasilitator Muhammad Siddiq kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (5/6/2025).
Siddiq mengatakan, alasan dilakukannya penghentian, karena korban yang merupakan atasan tersangka sudah menyepakati perdamaian dan masih memiliki ikatan keluarga. Kemudian, ancaman pidana Kusnadi juga di bawah lima tahun.
“Sudah ditahan sejak 22 Maret, berarti sampai hari ini (dibebaskan) sekitar 2 bulan lebih ditahan,” katanya.
Siddiq menuturkan, kasus ini bermula pada 28 Februari 2025 lalu, saat korban Merdian Gunarso akan menggelar bagi-bagi takjil gratis di perusahannya CV Hibatillah.
Ia kemudian menyuruh Kusnadi membeli takjil dan membekalinya dengan uang Rp4 juta. Kusnadi lalu pergi menggunakan motor operasional perusahaan.
Namun, bukannya membeli takjil, Kusnadi malah pergi ke bengkel di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, untuk menggadaikan motor tersebut seharga Rp1,5 juta.
“(korban) Merdian mengalami total kerugian sebesar Rp7,5 juta,” kata Siddiq.
Pasca terjadi kesepakatan damai, keluarga Kusnadi langsung mengembalikan motor tersebut kepada Merdian. Tapi saat akan mengganti uang yang digelapkan Kusnadi sebesar Rp4 juta, Merdian menolaknya.
“Karena mengetahui kondisi kehidupan tersangka dan masih ada hubungan keluarga, Merdian menolak penggantian uang tunai tersebut dan memaafkan tersangka,” tutur Siddiq.
Ketika ditanya mengenai motif menggelapkan uang dan motor, tersangka Kusnadi mengaku terpaksa melakukan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di bulan puasa, serta ingin membelikan baju lebaran bagi anaknya.
Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Untuk ngirim anak buat kebutuhan lebaran. Saya juga khilaf waktu itu menyesal sekali beribu-ribu maaf kepada korban,” kata Kusnadi.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd