
SERANG – Mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014–2019, Wahyu Papat Romadonia, divonis 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan tanah seluas 1.560 meter persegi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/5/2026).
Dalam perkara yang sama, suami Wahyu Papat, Zahlidar Subroto, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 10 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zahlidar Subroto dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara, dan terdakwa II Wahyu Papat Romadonia 10 bulan penjara,” ujar Hendro saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski majelis hakim menggunakan pasal berbeda dari dakwaan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa menggunakan Pasal 492 KUHP, sedangkan hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 486 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa. Hakim menilai Zahlidar menerima hasil penjualan tanah yang kemudian digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk mobil.
Sementara itu, terhadap Wahyu Papat, majelis hakim menilai terdakwa turut menikmati hasil transaksi penjualan tanah tersebut.
Dalam persidangan terungkap, uang sebesar Rp500 juta dari korban, Erwin Syafrudin, masuk ke rekening Wahyu Papat untuk menebus sertifikat tanah yang sebelumnya diagunkan di Bank BJB.
“Uang sejumlah Rp500 juta dari Erwin Syafrudin masuk ke rekening terdakwa untuk dipergunakan membayar sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank BJB,” kata hakim.
Majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan korban. Namun, hal yang meringankan ialah adanya niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban secara mencicil.
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu Papat, Wahid Priyana, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Menurutnya, perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
Wahid menjelaskan, transaksi bermula ketika sertifikat tanah milik Wahyu Papat diagunkan di Bank BJB dan terancam dilelang. Tanah itu kemudian ditawarkan kepada Erwin Syafrudin dengan nilai penebusan sekitar Rp500 juta.
“Pelapor mengetahui sertifikat itu sedang diagunkan di bank. Bahkan proses penebusan dilakukan langsung dan diketahui pihak bank berdasarkan fakta persidangan,” ujar Wahid usai sidang.
Ia menambahkan, setelah sertifikat ditebus, dokumen tanah telah diperiksa notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dinyatakan tidak bermasalah. Persoalan muncul setelah diketahui terdapat SPPT atas nama pihak lain di sebagian lahan sekitar 200 meter persegi.
“Tidak ada double sertifikat ataupun sengketa kepemilikan tanah. Persoalannya hanya terkait SPPT,” katanya.
Wahid juga menyebut sertifikat tanah telah diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan di bank pada 2020. Selain itu, objek tanah disebut sudah dikuasai pelapor.
Terkait nilai transaksi, ia mengatakan kliennya hanya menerima uang Rp500 juta untuk menebus sertifikat di bank. Adapun nilai kerugian dalam dakwaan, menurut dia, tidak seluruhnya diterima terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo