
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Jasuki dan anaknya Ade Muklas.
Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan penganiayaan maut terhadap Amin, warga Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Selain Jasuki, dan Ade, hakim juga memvonis terdakwa lainnya Masud dengan vonis serupa. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka atau kematian.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata Hakim Ketua, Mochamad Ichwanudin di PN Serang, Kamis (10/7/2025).
Menurut majelis, keadaan yang memberatkan para terdakwa yakni membuat korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan tersebut. Sedangkan keadaan yang meringankan. Para terdakwa kooperatif selama proses hukum, serta belum pernah dipidana sebelumnya.
“(Para terdakwa) memberikan santunan kepada keluarga korban,” ujarnya.
Usai mendengarkan vonis, para terdakwa mengatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.
Vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati sebelumnya yang menuntut para terdakwa agar divonis 9 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa tersebut sempat ramai di media sosial setelah anak korban menceritakan kronologi kejadian di akun instagram miliknya.
Dalam dakwaan dijelaskan, Jasuki awalnya curiga anaknya bernama Mukhaidah mempunyai hubungan dengan korban Amin.
Untuk mengonfirmasi kecurigaannya, Jasuki secara diam-diam meminta Ade dan Masud untuk mengikuti Mukhaidah.
Pada 5 September 2024, mereka memergoki Mukhaidah masuk ke rumah bersama Amin. Ketiganya kemudian mendobrak masuk dan menganiaya Amin hingga babak belur.
“Sekira pukul 07.30 WIB, saksi Maryanah melihat suaminya yaitu korban Amin sudah dalam keadaan tergeletak di teras rumah saksi Mukhaidah dengan kondisi wajah lebam-lebam, bibir sobek, dan mata sebelah kanan lebam biru dan mulut mengeluarkan darah,” tulis dakwaan.
Maryanah lalu membawa Amin ke RSUD Banten agar segera mendapatkan perawatan. Sempat membaik, Amin, meninggal dunia lima hari kemudian karena luka di organ dalam yang cukup parah.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd