Beranda Hukum Kasus Pengacara Ditahan Polda Banten, Ini Kata Kuasa Hukum

Kasus Pengacara Ditahan Polda Banten, Ini Kata Kuasa Hukum

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Pengacara SS (46) kini ditahan di Polda Banten atas dugaan kasus penggelapan 5 sertifikat dan 1 Akta Jual Beli (AJB) milik RM (81). Penahan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2022 lalu.

Kuasa Hukum SS, Mohammad Anwar membenarkan penahanan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, SS tidak menerima surat panggilan secara langsung sebelum dijemput oleh pihak kepolisian.

“Kalau dari keterangan klien saya, dia tidak terima surat panggilan dia menerima surat pada saat dijemput tapi dari keterangan terakhir surat itu ditujukan ke RT bukan ke SS atau kuasanya,” ujarnya ketika dikonfirmasi BantenNews.co.id, Selasa (3/1/2023).

Baca : Gelapkan Sertifikat dan AJB, Polda Banten Tangkap Pengacara

Anwar menjelaskan, keberadaan sertifikat dan AJB milik pelapor kepada SS bukan karena tindak pidana melainkan adanya perjanjian antara kliennya dengan para ahli waris ML yang mana saat itu sebagai klien dari SS meminta bantuan untuk penyelesaian masalah utang piutang dengan pelapor.

“Berdasarkan keterangan bu SS ke saya ada perjanjiannya itu tertuang dalam perjanjian jasa kepengacaraan,” kata Anwar.

Anwar menambahkan hingga saat ini dokumen sertifikat beserta AJB milik pelapor masih disimpan oleh kliennya dikarenakan ada hak retensi antara SS dengan para ahli waris.

“Padahal pelapor yang menyerahkan ke klien saya, kemudian keesokan harinya diminta kembali dengan alasan klien saya hanya meminjam dokumen tersebut. (Sertifikat dan AJB-red) sampai sekarang masih disimpan dengan klien (SS-red) karena ada hak retensi sebagaimana diperjanjikan antara bu SS dengan ahli waris,” jelas Anwar.

Terkait lokasi lahan pada sertifikat dan AJB tersebut, Anwar menyebutkan tidak bisa menjelaskannya secara rinci. “Saya belum jelas terperinci ini di mananya yang pasti semua lahan itu di Cilegon,” sambung Anwar.

Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait kliennya tersebut. “Masih dalam rembukan keluarga langkah hukum apa akan diambil nanti saya kabari setelah ada persetujuan,” kata Anwar.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini