Beranda Hukum Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas Masuk Meja Hijau, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum...

Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas Masuk Meja Hijau, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

Theresa Lady Bastita dan Bowo Laksono kuasa hukum korban pencabulan penyandang disabilitas saat berada di PN Rangkasbitung. (Foto: Sandi/Bantennews.co.id)
Theresa Lady Bastita dan Bowo Laksono kuasa hukum korban pencabulan penyandang disabilitas saat berada di PN Rangkasbitung. (Foto: Sandi/Bantennews.co.id)

LEBAK – Pengadilan Negeri Rangkasbitung menggelar sidang kasus kekerasan seksual yang dialami oleh gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (27/2/2023).

Kuasa hukum korban, Thereza Lady Batista dan Bowo Laksono membenarkan jika hari ini merupakan sidang perdana kasus pencabulan terhadap wanita penyandang disabilitas.

“Hari ini persidangan hanya menghadirkan saksi-saksi saja dan meminta keterangan dari korban,” kata Thereza saat ditemui Banten News seusai persidangan, Selasa (27/2/2023).

Ia menjelaskan, berkaitan dengan kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas ini, pihak keluarga korban telah meminta perlindungan kepada negara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak.

“Sebagai advokat yang menjadi mitra UPTD PPA, saya dari kantor advokat Wiyadi & Patrner memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban gratis tanpa dibayar setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pihaknya akan terus mengawal sampai sidang selesai dan pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

“Saya sebagai kuasa hukum korban akan terus mengawal sampai adanya hukuman yang berat bagi setiap orang yang melakukan pencabulan, apalagi korbannya penyandang disabilitas,” ucapnya.

Sebelumnya, AM (21) penyandang disabilitas warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh paman ibunya. Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2022, tapi baru diketahui aksi bejat pamannya itu setelah korban berbicara setelah didesak oleh ibunya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini