Beranda Hukum Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Mandek 3 Tahun, Polisi Layangkan Surat...

Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Mandek 3 Tahun, Polisi Layangkan Surat Pengembangan Hasil Penyidikan Lagi

Ilustrasi - Foto istimewa

KAB. SERANG – Tiga tahun sejak dilaporkan, terduga pelaku pencabulan berinisial HSM yang dilaporkan warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sejak 2022, masih belum juga berhasil diamankan.

Dengan begitu, Kepolisian Resor Serang kembali mengirimkan surat hasil penyidikan terbaru kepada pihak keluarga korban pada Sabtu (7/6/2025).

Dalam suratnya, HSM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Oktober 2023 berdasarkan surat bernomor DPO/55/X/RES 1.24/2023/Reskrim.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/87/XI/2022/Reskrim tertanggal 1 November 2022.

Korban berinisial A melaporkan dugaan tindak pencabulan ini bersama keluarganya ke Polres Serang pada 26 April 2022 pukul 15.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diterbitkan hari itu juga.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyampaikan perkembangan penyelidikan terakhir pada 14 Juli 2022 melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP).

Kini, setelah hampir tiga tahun tanpa perkembangan berarti, Polres Serang kembali mengirimkan surat lanjutan hasil penyidikan.

Sepupu korban, AY, membenarkan bahwa surat itu baru diterima keluarga korban pada siang tadi.

“Kepolisian datang hanya memberikan surat, lalu bilang kalau ada informasi, silakan hubungi nomor yang tertera. Surat diterima sekitar pukul 14.30 WIB oleh orang tua korban,” kata AY saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/6/2025).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi disebutkan bahwa penyidik masih terus berupaya menangkap HSM.

“Penyidik menyebarkan informasi Daftar Pencarian Orang ke berbagai kanal media sosial,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News