Beranda Hukum Kasus Pembunuhan Kades di Padarincang, Pengacara Korban Mengundurkan Diri

Kasus Pembunuhan Kades di Padarincang, Pengacara Korban Mengundurkan Diri

Ilustrasi - foto istimewa google.com

KAB. SERANG – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Curuggoong Salamunasir, Eki Wijaya Pratama mengundurkan diri sebagai pihak yang membela korban. Pernyataan itu terlontar dalam surat pengunduran diri yang dibuatnya.

Eki membeberkan alasannya mundur sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Kades di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tersebut. Di antaranya karena pernyataan dan sikap keluarga korban yang membuat perkara menjadi kabur.

Meski demikian ia tidak bisa mengungkap lebih jauh keterangan apa yang membuat kasus menjadi janggal.

“Iya (mengundurkan diri-red). Banyak (pernyataan yang disembunyikan-red), ga bisa saya sebutkan satu persatu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Selasa (8/8/2023).

Tak hanya itu, Eki juga menilai sepupu korban kurang kooperatif dalam kasus yang didampinginya tersebut. Surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum Salamunasir diajukan Eki pada Senin (31/7/2023).

“Bersama surat ini saya menyampaikan, bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum dari almarhum Salamunasir terhitung tanggal 31 Juli 2023,” ungkap isi surat pengunduran Eki.

Saat ini kasus pembunuhan yang dilakukan mantri Suhendi terhadap Kades Curuggoong, Salamunasir, memasuki babak persidangan.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (7/8/2023) di Pengadilan Negeri Serang, terdakwa mengungkap alasan yang membuat dirinya menyuntik sang Kades dengan obat bius bekas operasi hingga korban meninggal. Alasan itu dilatar belakangi oleh perselingkuhan yang dilakukan bidan NN, istri Suhendi dengan Salamunasir.

Sebelum melakukan aksinya, Suhendi sempat memergoki sejumlah foto seperti adanya foto ciuman di ponsel baru istrinya yang menunjukkan perselingkuhan di antara keduanya. Foto-foto itu juga ditampilkan dalam persidangan.

Suhendi sendiri mengaku memiliki hubungan layaknya keluarga dengan Salamunasir, oleh karenanya sebelum menyuntikkan cairan tersebut terdakwa mencoba meminta penjelasan dari korban.

Hubungan khusus dengan istri mantri itu pun diakui oleh korban dan membuat terdakwa semakin naik pitam hingga akhirnya menusukkan suntikan yang berisi obat bius yang telah diambil dari rumah sakit tempatnya bekerja. Suntikan itu ditusuk ke punggung korban dan membuatnya kejang-kejang sampai tak sadarkan diri.

(Nin/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini