Beranda Hukum Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Cilegon, Polisi: Korban Dihajar Pelaku

Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Cilegon, Polisi: Korban Dihajar Pelaku

Ekspose pelaku pembunuhan ibu dan anak di Polres Cilegon. (Usman/bantennews)

CILEGON – Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengungkapkan hasil outopsi kasus pembunuhan oleh AP (40) terhadap istrinya AR (25) dan anaknya yang masih berusia 40 hari di Lingkungan Ciore Waseh, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang terjadi pada Senin (4/3/2019) lalu.

Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil outopsi istri tersangka selaku korban terdapat benturan benda tumpul di sekitar kepala dan wajah yang mengakibatkan retaknya di seputaran wajah.

“Sehingga menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan darah masuk ke otak dan kemudian menyumbat pompa darah ke otak. Sehingga menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga : Diduga Tolak Berhubungan Intim, Warga Cilegon Tewas di Tangan Suami

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil outopsi bahwa retaknya tengkorak kepala korban disebabkan benturan benda tumpul.

“Benturan pada bagian wajah dan kepala korban ini dilakukan dengan cara dipukul dan ditendang oleh pelaku,” terangnya.

Sementara terkait kematian anak tersangka, lanjut Kasat, diketahui ada retakan tiga bagian di tengkorak kepala, sehingga menyebabkan pecahnya otak.

“Sehingga tidak terjadi suplai darah dari jantung dan menyebabkan kematian,” paparnya.

Kasat menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah pembunuhan sadis tersebut direncanakan atau tidak.

“Nanti untuk mengetahui pembunuhan itu direncanakan atau tidak kita lihat dari rekonstruksi,” katanya.

Namun demikian, kata dia, berdasarkan pemeriksaan psikologi bahwa tindakan kejam pelaku itu akibat luapan emosi sesaat dan seketika.

“Ini karena seorang suami ditolak sebanyak tiga kali untuk berhubungan intim, sehingga memicu harga dirinya sebagai laki-laki karena ditolak. Sementara untuk pemeriksaan narkotika kepada pelaku negatif,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini