Beranda Hukum Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Polda Banten: Tersangka Terancam 5 Tahun Bui

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Polda Banten: Tersangka Terancam 5 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (tengah) saat press konfrerence kasus GKI Rajeg. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Polda Banten memastikan tersangka AC dugaan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, Polda Banten telah menetapkan AC sebagai tersangka kasus dugaan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg. Dari tangan tersangak, polisi juga menyita sebilah golok yang diduga digunakan dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Banten Kombes, Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik menetapkan AC sebagai tersangka setelah memeriksa 19 saksi dan satu ahli serta menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

“Berdasarkan alat bukti, penyidik bersepakat menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” kata Maruli, Rabu (14/10/2026).

Kasus ini bermula, Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, saat jemaat GKPI Rajeg menjalankan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AC diduga meminta jemaat menghentikan ibadah dan menutup tempat tersebut. Ia juga mempertanyakan perizinan tempat ibadah.

Dalam rangkaian kejadian itu, AC diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya lalu menancapkannya ke tembok bangunan gereja. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat ibadah tersebut.

Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi pada 21 dan 22 September 2026. Penyidik mengamankan satu flashdisk berisi rekaman aktivitas tersangka di lokasi kejadian dan sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Maruli menyebut, keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik selama proses pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara.

“Saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, polisi menjerat AC dengan Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini

Maruli menegaskan, kepolisian akan menangani perkara ini sesuai hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak yang mengganggu kebebasan beribadah.

“Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd