Beranda Hukum Kasus Pembuangan Bayi, Dukun Pijat Bandrol Rp4 Juta Sekali Praktik

Kasus Pembuangan Bayi, Dukun Pijat Bandrol Rp4 Juta Sekali Praktik

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto saat ekspose kasus pembuangan bayi. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kasus pembuangan bayi yang menjadikan 2 orang pelajar sebagai tersangka tidak terlepas dari peran dukun pijat/urut pada kasus itu. Pasalnya, sebelum terjadi pembuangan mayat bayi, kedua tersangka terlebih dahulu mendatangi dukun pijat untuk menggugurkan kandungannya.

Pernyataan itu diungkapkan langsung Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto saat menggelar press release di Mapolres Pandeglang.

Kata Kapolres, dikediaman sang dukun tersangka M diurut dan diberi obat oleh dukun tadi. Setelah kejadian itu esok harinya tersangka mengeluh sakit hingga menyebabkan bayi dalam kandungannya keluar.

Tidak tanggung-tanggung, sekali memberikan bantuan pada korbannya dukun tersebut memberikan tarif hingga Rp4 juta untuk sekali urut.

“Mulanya AZ (pacar M) tidak punya biaya karena tarifnya Rp4 juta, kata temen dia (tersangka AZ) kalau ketemu dukun itu bilang aja teman saya (teman dari tersangka AZ) dan dikurangi menjadi Rp3,5 juta,” beber kapolres, Selasa (3/12/2019).

Kata Sofwan, saat ini polisi masih mengejar sang dukun untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Dukun bayi belum diketahui dan masih kami lakukan pencaharian karena identitasnya juga masih kami cari, tapi kami tetap akan melakukan pencarian,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk kedua tersangka tidak dilakukan penganan karena masih berstatus pelajar dan pertimbangan dari penyidik.

“Kami tidak lakukan penahan karena masih anak-anak dan sedang mengikuti ujian, jangan sampai penegakan hukum ini memutus hak dia mendapat menutut ilmu,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini