Beranda Hukum Kasus Pembacokan di Kecamatan Ciruas Segera Disidangkan

Kasus Pembacokan di Kecamatan Ciruas Segera Disidangkan

Polisi limpahkan tersangka kasus pembacokan i di Kecamatan Ciruas ke kejaksaan. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polisi melimpahkan dugaan pembacokan yang  di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Jumat (22/5/2026).

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh polisi.

Kanit Reskrim Polsek Ciruas, Iptu Handono Yogo, berkata bahwa tersangka bernama Supandi (49), warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Unit Reskrim Polsek Ciruas melaksanakan pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang atau tahap dua dalam proses perkara,” kata Yogo kepada BantenNews.co.id.

Dalam pelimpahan itu, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang sekitar 60 sentimeter dan kaos hitam milik korban yang berlumuran darah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban disebut-sebut merupakan suami siri dari mantan istrinya (kini dalam proses perceraian). Namun begitu, pihak kepolisian belum dapat memastikan lebih jauh status tersebut mengingat pihak terlibat belum menyertakan bukti pernikahan siri tersebut.

“Sampai sekarang belum ditunjukin bukti nikah sirinya,” tuturnya.

Dengan begitu, polisi menyangkakan pelaku pasal penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan,” ujar Yogo.

Kasus tersebut bermula dari dugaan
penganiayaan yang dilakukan Supandi terhadap korbannya, Lili Sumpena (42) warga Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Peristiwa terjadi di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, pada Senin, 23 Maret lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Ciruas, AKP Salahuddin sebelumnya mengatakan korban saat itu sedang berbincang dengan sejumlah saksi di rumah mertua pelaku.

“Korban sedang mengobrol bersama saksi Subari, Yusuf, dan Alfian di lokasi kejadian,” katanya.

Menurutnya, pelaku tiba-tiba datang sambil membawa golok dan langsung menyerang korban. Serangan mengenai bagian belakang kepala dan siku kiri korban.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Lebak Akhirnya Dibekuk Polisi

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Banten. Korban mendapat 11 jahitan di bagian belakang kepala dan empat jahitan di siku kiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan istrinya.

“Motif sementara karena pelaku cemburu dan menduga korban menjadi penyebab keretakan rumah tangganya,” jelasnya.

Polisi bilang, rumah tangga pelaku memang tengah tidak harmonis dan sedang dalam proses perceraian. Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Ciruas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi