Beranda Peristiwa Kasus Parkir Ilegal Kranggot Mandek, HMI Pertanyakan Keseriusan Kejari Cilegon

Kasus Parkir Ilegal Kranggot Mandek, HMI Pertanyakan Keseriusan Kejari Cilegon

Kantor Kejari Cilegon. (Dok BantenNews)

CILEGON – Penanganan dugaan praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mendapat sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cilegon. Organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan indikasi pungutan liar yang diduga telah berlangsung lama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kejari Cilegon telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat terkait dalam beberapa waktu terakhir. Proses ini merupakan tindak lanjut dari temuan Komisi IV DPRD Kota Cilegon pada Juli lalu yang mengungkap sedikitnya 10 titik parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot.

Ketua HMI Cilegon, Tb Rizki Andika, menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan progres signifikan.

“Publik butuh kepastian. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal lalu tenggelam tanpa kejelasan. Kami ingin melihat komitmen Kejari Cilegon dalam membongkar praktik parkir ilegal yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Rizki menyoroti pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin, yang menyebutkan bahwa penanganan kasus masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata-pulbaket. Ia menilai proses ini perlu dipercepat mengingat lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat dinas hingga para juru parkir.

“Kalau sudah banyak pihak diperiksa, termasuk UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, hingga jukir di lapangan, tentu publik berharap ada perkembangan yang lebih jelas. Jangan hanya berhenti pada pendalaman data,” tegasnya.

HMI Cilegon memastikan akan terus mengawal kasus tersebut. Menurut Rizki, praktik parkir ilegal tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana karena diduga terkait pungutan liar dan aliran uang yang tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Baca Juga :  Kaitan Kebersihan Pasar Cilegon, Plt Walikota Batal Ubah UTJ OPD

“Ketika ada pungutan yang tidak sesuai aturan dan uangnya mengalir ke pihak tertentu, itu merupakan bentuk kerugian negara. Kejari harus transparan, profesional, dan berani membuka siapa saja yang menikmati aliran tersebut,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan perkara. Rizki meminta Kejari Cilegon secara berkala membuka data temuan awal kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Kami mendorong Kejari untuk menyampaikan perkembangan secara periodik. Kasus ini menyangkut kepentingan publik dan tidak seharusnya semuanya ditutup-tutupi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Cilegon belum dapat dihubungi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon. Saat wartawan mendatangi kantor Kejari, Kepala Seksi Pidana Khusus juga tidak berada di tempat.

“Kasi Pidsus tidak ada, sedang ada kegiatan. Kasi Intel juga sedang Penkum bersama Kajari,” ujar salah seorang pegawai Kejari Cilegon.

Penulis: Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd