Beranda Hukum Kasus OTT, KPK Geledah Kantor PT KS di Cilegon

Kasus OTT, KPK Geledah Kantor PT KS di Cilegon

Petugas KPK menggeledah Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Gedung Head Office (HO) PT Krakatau Steel (KS). Penggeladahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi perusahaan plat merah tersebut.

Petugas KPK melakukan penggeledahan selama dua hari yakni pada Senin (25/3/2019) pukul 15.00 WIB sampai Selasa (26/3/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.

Head of Corporate Communication PT KS, Agus Sutan membenarkan pengeledahaan yang dilakukan oleh KPK. Kata dia, ada enam ruangan yang digeledah KPK untuk menambah bukti-bukti atas tindakan suap.

Ruangan yang digeledah oleh KPK, yaitu ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruangan General Manager Blast Furnace Complex KS, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ruangan GM Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.

“Manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dan berharap proses ini segera selesai,” katanya, sore tadi.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan atau yang sedang direncanakan PT KS. Barang bukti elektronik dari sejumlah komputer ikut disita oleh KPK.

“Manajemen Krakatau Steel kooperatif bahwa penegakkan hukum yang sedang berlangsung ini dan menghormati KPK dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka merupakan pihak swasta yakni Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini diduga terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS Tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini