TANGSEL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan crowd free night (CFN) atau larangan untuk keluar malam guna mencegah kasus positif Covid-19 varian omicron di Kota tersebut semakin membludak.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi mengatakan, kebijakan ini berlaku sejak Sabtu (5/2/2022) malam, pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
“Untuk mencegah dan meniadakan kerumunan, kami lakukan CFN setiap harinya satu tempat atau satu kawasan yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel,” terang Dicky di Polres Tangsel, Selasa (8/2/2022).
Untuk penentuan lokasi, kata Dicky, dilakukan secara acak berdasarkan kemungkinan wilayah yang melanggar protokol kesehatan dan terjadinya kerumunan. Seperti di kawasan Serpong, dan di Boulevard Alam Sutera.
“Lokasi ditentukan secara acak. Satu hari satu lokasi CFN,” katanya.
Dicky melanjutkan, kegiatan ini akan dilakukan sampai penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron mereda.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah selama tidak ada keperluan mendesak.
“Kami akan memberikan teguran dan memberikan imbauan kepada pelanggar, termasuk mengimbau untuk menjaga prokes dan tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak,” pungkasnya. (Ihy/Red)