Beranda Hukum Kasus Narkoba, Oknum Personel Polda Banten Dipecat

Kasus Narkoba, Oknum Personel Polda Banten Dipecat

Bidpropam Polda Banten melaksanakan sidang kode etik Profesi Polri (KEPP) bagi personel yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di ruang sidang Bidpropam Mapolda, Senin (14/1/201).

SERANG – Bidpropam Polda Banten melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) bagi personel yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di ruang sidang Bidpropam Mapolda, Senin (14/1/2019).

Sidang menghadirkan terduga pelanggar WL, personel Polda Banten. “Persidangan umum terkait tindak pidana terhadap A (warga sipil) sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Serang dengan putusan kurungan selama 5 bulan penjara,” kata Kabid Propam Polda Banten, AKBP Yulianus Yulianto.

Dijelaskan Kabid Propam, WL telah melakukan pelanggaran berupa menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terhadapnya dipersangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Hasil putusan sidang KEPP kita tadi pagi, Bharatu WL dijatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” ujar Yulianto.

Selanjutnya, Kabid Propam menyampaikan agenda saat persidangan yaitu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelanggar dan bukti-bukti, pembacaan persangkaan, tuntutan dan pembacaan putusan. Kemudian, putusan sidang Komisi Kode Etik tersebut dituangkan ke dalam Surat Keputusan Nomor : PUT KKEP/01/I/2019/KKEP tanggal 14 Januari 2019. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini