Beranda Hukum Kasus Narkoba, Kades Mauk Tangerang Ditangkap Polisi

Kasus Narkoba, Kades Mauk Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Kepala Desa Mauk, Kabupaten Tangerang, Saadullah Syiroch (53)ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saadullah ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Rabu 1 Agustus 2018.

Sebelum ditangkap, polisi sudah mengintai Saadullah sejak sekitar satu bulan lalu.

“Yang bersangkutan ini sudah kita intai selama satu setangah bulan. Setelah kami yakin ada barang bukti langsung kami gerebek,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Johanes Hernowo, Kamis (2/8/2018) dilansir medcom.id.

Johanes mengatakan, Saadullah ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya kawasan Kabupaten Tangerang. Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat 1,6 gram yang disembunyikan di dalam saku pakaian.

Dari pemeriksan sementara, Saadullah mengaku hanya sebagai pemakai dan mendapatkan sabu tersebut dari orang lain yang hingga saat ini masih diburu keberadaannya.

“Saat ini sedang kami kembangkan ya asal-muasal barang itu,” pungkas Johanes.

Akibat perbuatannya, Saadullah terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan masa kurungan lebih dari lima tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini