Beranda Pemerintahan Kasus Loka Padel BSD, Pemkot Tangsel Proses Sanksi Tiga Anggota Satpol PP

Kasus Loka Padel BSD, Pemkot Tangsel Proses Sanksi Tiga Anggota Satpol PP

Gedung lokal padel di kawasan serpong tangsel disegel satpol pp karena masalah perizinan. (Ahmad Rizki/bantennews)

TANGSEL — Kasus dugaan pelanggaran perizinan Loka Padel di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini memproses sanksi terhadap tiga anggota Satpol PP yang diduga terlibat dalam polemik tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Inspektorat untuk mempercepat penanganan kasus ini.

Ia juga mendorong agar hasil pemeriksaan segera dibawa ke BKPSDM sebagai dasar penjatuhan sanksi.

“Saya sudah hubungi Inspektorat. Prosesnya berjalan dan sudah masuk ke BKPSDM. Saya minta sanksi tegas sesuai aturan,” ujar Pilar di Puspemkot Tangsel, Senin (13/4/2026).

Pilar menyebut, pemeriksaan masih berlangsung dan harus dituntaskan secara cepat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Berdasarkan data sementara, tiga anggota Satpol PP yang terlibat berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Statusnya PPPK, bukan PNS,” tegasnya.

Ia menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel agar tidak bermain-main dengan aturan, terutama dalam urusan perizinan.

“Ini harus jadi contoh. ASN tidak boleh melanggar aturan,” katanya.

Terkait sanksi, Pilar memastikan pemerintah akan menjatuhkan hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi BKPSDM. Sanksi bisa beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Kasus ini bermula dari penyegelan bangunan Loka Padel di Serpong oleh Satpol PP Tangsel pada Rabu (18/2/2026). Petugas menyegel lokasi karena pengelola belum mengantongi izin resmi.

Sehari setelah penyegelan, petugas memasang garis kuning PPNS di area tersebut. Sejumlah karangan bunga juga sempat muncul di lokasi dan menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Baca Juga :  Sekda Nanang Legowo Izin Mutasi ke Pemprov Banten Ditolak Walikota Serang

“Karena tidak berizin, kami langsung segel sesuai aturan,” ujar Dohiri.

Kini, publik menunggu hasil akhir pemeriksaan internal yang akan menentukan nasib tiga anggota Satpol PP tersebut, sekaligus menjadi ujian ketegasan Pemkot Tangsel dalam menegakkan disiplin aparatur.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd