Beranda Hukum Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar, Eks Ketua Koperasi Kemenag Pandeglang Divonis 6...

Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar, Eks Ketua Koperasi Kemenag Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang, Endang Suhendar. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim ketua Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).

Vonis dijatuhkan karena Endang dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

Selain penjara, Endang juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp440 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tersebut tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang hartanya.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ichwanudin.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Pandeglang yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan, perbuatan Endang tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan ia menikmati hasil kejahatannya. Sementara yang meringankan, Endang dinilai sopan dan kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.

Usai mendengar putusan, baik Endang maupun JPU Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman, menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Rista.

Kasus ini bermula saat Endang, selaku Ketua KPRI, mengajukan pinjaman fasilitas Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) pada periode 2016–2020 senilai Rp9,6 miliar ke Bank Bjb Cabang Labuan. Dana itu seharusnya dipinjamkan kepada anggota koperasi, dengan syarat hanya melampirkan daftar nominatif peminjam.

Baca Juga :  Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi, Pemasok Tramadol Ilegal di Kota Tangerang Ditangkap

Hingga akhir 2020, cicilan kredit masih lancar, namun mulai tersendat sejak 2021 karena berkurangnya pemasukan koperasi. Endang kemudian mengajukan restrukturisasi, yang disetujui Bjb dengan plafond Rp2,3 miliar berjangka 34 bulan hingga 23 Juni 2024.

“Pada saat restrukturisasi, tunggakan kredit masih tersisa tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020, sedangkan 2017 sudah lunas,” kata Rista saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/5/2025).

Namun pada 23 Juni 2024, KPRI gagal melunasi Rp2,3 miliar tersebut. Penyebabnya, Endang diduga merekayasa data pengajuan kredit dengan memanipulasi nama anggota dan jumlah pinjaman. Ia meminjam nama anggota tanpa sepengetahuan mereka, lalu menggunakan dana cairan kredit bukan untuk anggota, melainkan untuk melunasi utang koperasi ke bank lain dan kebutuhan pribadinya.

“Sehingga saldo kerugian negara per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” ujar Rista.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo