Beranda Hukum Kasus Kredit Fiktif, Kejati Banten Minta Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Menyerahkan...

Kasus Kredit Fiktif, Kejati Banten Minta Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Menyerahkan Diri

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menangani sebanyak 23 perkara tindak pidana korupsi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana saat menggelar ekspose akhir tahun di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaann Tinggi Banten, Jalan Raya Pandeglang KM 4, Palempat, Kota Serang.

“Kami melakukan penyelidikan 8 perkara, penyidikan 9 perkara dan tahap penuntutan 6 perkara. Sisanya masih on progres. Salah satunya perkara yang kami tingkatkan ke tahap penyidikan (Kredit Fiktif Bank BJB) dan kami adakan upaya paksa (penahanan) kepada pihak swastanya (pengusaha bodong) karena dari pihak Bank (BJB) beralasan sakit tidak bisa hadir memenuhi panggilan kami,” kata Kajati Banten didampingi para asisten, Rabu (23/12/2020).

Kajati berharap mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, AK kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan memenuhi panggilan pihak kejaksaan. “Tapi akan kami terus lakukan pemanggilan dan kami harap koordinasi dan kerja sama untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan hukumnya,” ujar Asep.

Sebagaimana diketahui, perkara yang kini masih ditangani Kejati Banten yakni kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten, kasus korupsi pengadaan lahan sport center Pemprov Banten, korupsi kredit fiktif Bank BJB Cabang Tangerang, kasus korupsi kegiatan internet masuk desa yang melibatkan oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan perkara lain yang menyebabkan potensi kerugian duit negara yang tidak kecil. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini