SERANG – Kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja fiktif di Bank bjb pada 2019 segera memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengisyaratkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten masih melakukan penelitian akhir terhadap berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan jaksa masih menelaah hasil penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.
“Masih diteliti teman-teman Pidsus. Yang pasti akan segera P-21,” kata Jonathan, Kamis (13/8/2026).
Jonathan meminta publik bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tunggu sama-sama prosesnya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan, menyatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa atau P-19.
Berkas perkara tersebut kemudian kembali dilimpahkan ke Kejati Banten untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Masih berlanjut sampai sekarang. Kita masih berproses penyidikan. Kita masih menunggu petunjuk jaksa,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF, yang merupakan Account Officer Bank bjb, dan BH dari PT Aryando Sejahtera.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. NF diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, BH tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena merupakan orang tua tunggal yang merawat anak penyandang disabilitas.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank bjb kepada PT Aryando Sejahtera pada 2019. Penyidik menduga pengajuan kredit tersebut bersifat fiktif.
Hingga kini, besaran kerugian negara dalam perkara tersebut masih didalami oleh penyidik kepolisian bersama jaksa.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
