Beranda Hukum Kasus Korupsi Samsat Kelapa Dua Tangerang Segera Masuk Meja Hijau

Kasus Korupsi Samsat Kelapa Dua Tangerang Segera Masuk Meja Hijau

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kasus korupsi penggelapan duit di Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021 dan 2022 memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (11/8/2022) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Empat tersangka yang diserahterimakan antara lain Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.

“Bahwa untuk memperlancar proses Penuntutan maka tesangka Z, AP, MBI dan B ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus hingga 30 Agustus 2022,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tunggi (Kejati) Banten menyita 2 unit rumah milik Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar. Aset tersebut diduga hasil kejahatan korupsi pajak kendaraan di tempat tersangka bertugas.

Kemudian Tim Penyidik Kejati Banten juga menyita rumah milik PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio dengan luas tanah 85 meter persegi terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Tidak berhenti di situ, Tim juga menyita rumah pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono dengan luas tanah 60 meter persegi di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini