Beranda Hukum Kasus Korupsi Rp4,5 M, Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Rp4,5 M, Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Toto Soegianto hanya tertunduk tak berdaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena menilai Toto terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek gedung Puskemas Pamarayan tahun 2015 senilai Rp 4,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusriansyah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/5/2018) kemarin.

Selain pidana penjara, Toto juga diganjar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM), Tiur Mona Marpaung dan pelaksana pekerjaan Irwan Mulyana. “Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun,” kata Yusriansyah.

Khusus untuk Tiur dan Irwan majelis hakim mengganjar keduanya dengan uang pengganti atau kerugian negara dari proyek puskesmas tersebut. Tiur diganjar uang penggganti sebesar Rp 30 juta susbider 1 tahun penjara. Sedangkan Irwan diganjar uang pengganti sebesar Rp 230 juta subsider 1 tahun.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU mengganjar ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 16 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Subardi. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini