Beranda Pemerintahan Kasus Korupsi Rp20,4 M di PT ABM, Begini Kata Sekda Banten

Kasus Korupsi Rp20,4 M di PT ABM, Begini Kata Sekda Banten

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menanggapi penetapan tersangka Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama dalam kasus dugaan korupsi proyek minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar.

Deden menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMD tersebut. Restrukturisasi badan perusahaan akan menjadi langkah awal.

“Kalau ada tikus di lumbung, jangan bakar lumbungnya. Itu prinsip kami. Ada yang bermasalah ya kita bersihkan, bukan dibubarkan,” ujar Deden, Selasa (25/11/2025).

Ia menyebutkan, proses pergantian direksi ABM akan dipercepat mengingat posisi direksi kini kosong pasca penetapan tersangka.

“Analoginya, kalau kendaraan tidak punya sopir, ya harus cari sopir baru. Prosesnya sedang kami siapkan,” katanya.

Deden menegaskan dana Rp20,4 miliar yang kini menjadi perkara hukum merupakan penyertaan modal Pemprov Banten. Untuk mencegah masalah baru, seluruh transaksi yang berkaitan dengan anggaran tersebut dihentikan sementara.

“Untuk sementara ini kami hentikan dulu supaya tidak ada masalah transaksi lagi,” ujarnya.

Menurutnya, Biro Ekonomi dan Pembangunan telah menyelesaikan kajian awal sebagai dasar penataan ulang ABM. Meski pergantian direksi diperlukan, prosesnya tetap mengikuti mekanisme resmi.

“Itu berproses. Kajian dan analisa sudah kami siapkan dari Biro Ekbang,” tambahnya.

Deden menilai kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh BUMD di bawah Pemprov Banten. Ia mengakui beberapa BUMD tidak berkembang sesuai harapan, bahkan ada yang pernah terseret persoalan hukum.

“Kami tidak hanya mengevaluasi ABM. Semua BUMD kami evaluasi, termasuk BGD dan Bank Banten. Mulai audit, kajian kinerja, sampai kemungkinan pergantian komisaris dan direksi,” jelasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo