Beranda Hukum Kasus Korupsi Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Rp19,2 Miliar Segera Disidang

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Rp19,2 Miliar Segera Disidang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Serang telah melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi proyek fiktif pengadaan untuk sistem transportasi pintar

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Serang telah melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi proyek fiktif pengadaan untuk sistem transportasi pintar oleh tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT SC, Rabu (26/7/2023).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses penyidikan terhadap BP dan VHM telah lengkap dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Para tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” kata Rangga Adekesna selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.

Sebelumnya JPU Kejari Tangerang Selatan telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB Serang selama 20 hari dari tanggal 26 Juli sampai 14 Agustus 2023 terhadap tersangka BP dan VHM.

Setelah tahap II ini nantinya JPU Tangsel akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang untuk mulai memasuki tahap persidangan.

Kasus berawal dari dari perjanjian kerja sama antara Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi smart transportation. Telkomsigma lalu melakukan penunjukan langsung ke PT TAP sebagai pelaksana dengan nilai kontrak R16,1 miliar.

Namun akhirnya diketahui PT TAP yang bekerja sebagai subkontrak dalam pengerjaannya ternyata proyek tidak pernah ada atau fiktif. Total kerugian negara ditaksir senilai Rp19,2 miliar.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

(Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini