LEBAK — Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020, Deolipa Yumara, mengkritik perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Rangkasbitung, Jumat (24/4/2026).
Deolipa mengungkap fakta persidangan yang menyoroti peran Asosiasi Instalatir Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI). Saksi ahli dari asosiasi itu mengakui lembaganya hanya berbentuk perkumpulan dan tidak memiliki badan hukum resmi.
“Ini menjadi persoalan serius, karena jaksa menjadikan AIPSI rujukan dalam menghitung kerugian negara,” kata Deolipa.
Ia menjelaskan, AIPSI menghitung kerugian negara melalui survei perbandingan harga dengan pihak internal asosiasi. Mereka mengambil nilai tengah dari harga tertinggi dan terendah sebelum menyerahkan hasilnya kepada jaksa.
Dalam persidangan, saksi ahli AIPSI juga mengaku tidak turun ke lapangan, tidak memeriksa kondisi pompa, dan tidak mengecek lokasi proyek.
Mereka juga tidak membandingkan harga pasar secara langsung, baik saat proyek berlangsung pada 2020 maupun saat proses hukum berjalan.
Deolipa menegaskan, AIPSI tidak membandingkan harga dengan PT Tsurumi, merek pompa yang banyak digunakan dalam proyek PDAM Lebak. Ia menilai metode tersebut tidak komprehensif dan patut diragukan.
Ia juga mengacu pada data Kementerian Hukum yang menunjukkan AIPSI tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi.
“Bagaimana hasil hitungan kerugian negara dijadikan dasar tuntutan, sementara lembaganya tidak berbadan hukum dan metodenya hanya survei internal,” tegasnya.
Selain itu, Deolipa menyoroti saksi dari Inspektorat. Saksi tersebut mengaku tidak menghitung kerugian negara secara mandiri dan hanya menggunakan data dari AIPSI.
Deolipa menambahkan, AIPSI juga tidak memiliki sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) yang menjadi standar audit investigatif.
Berdasarkan fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena unsur kerugian negara belum terbukti secara sah.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
