Beranda Hukum Kasus Korupsi Pasutri Bobol BRI Tangsel Akan Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Pasutri Bobol BRI Tangsel Akan Segera Disidangkan

FRW alias Febrina selaku mantan Priority Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sang suami. (Istimewa)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi kasus pembobolan duit miliaran rupiah di Bank BRI Cabang Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasangan suami istri Hafid Hartawan dan Febrina Retno Wisesa bersekongkol membuat rekening nasabah prioritas palsu untuk menguras duit negara biaya foya-foya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses penyidikan terhadap keduanya pada kasus telah lengkap. Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Kamis (11/1/2024) lalu. Artinya berkas perkara kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Tipikor Serang dan telah siap untuk disidangkan.

“Dengan demikian, tanggung jawab yuridis penanganan perkara saat ini sudah beralih kepada (Jaksa) Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan kepada BantenNews.co.id.

Masa tahanan kedua tersangka di Rutan Serang sebetulnya sudah habis pada 24 Desember 2023 lalu. Pihak Kejati kemudian kembali memperpanjang masa penahanan sampai tanggal 23 Januari 2024 karena saat itu dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Modus Pasutri Bobol Bank BRI, Asmara Segitiga Berujung Penjara

Kejati masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi termasuk terpidana kasus lainnya, Nurhasan Kurniawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasutri Febrina dan Hade telah menjadi tersangka dalam kasus pembuatan rekening fiktif pada bank BRI cabang BSD. Modusnya yaitu mereka membuat rekening prioritas dengan modal Rp500 juta. Kemudian limit kartu kredit itu mereka kuras sebelum uang Rp500 juta tadi mereka tarik kembali untuk pembuatan rekening selanjutnya.

Keduanya juga menggunakan 41 KTP palsu untuk dapat terus membuat rekening baru hingga membuat negara rugi Rp5,1 miliar. Aksi tersebut juga dapat berjalan mulus karena Febrina yang bekerja sebagai Priority Bank Officer (PBO) di BRI cabang BSD.

Uang hasil kejahatan mereka diduga digunakan untuk membeli barang barang mewah. “Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi Kamis (23/10/2023) lalu.

Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V.

Baca juga: Kejati Banten Akan Periksa 21 Nasabah dalam Perkara Pasutri Bobol Bank BRI

“Itu kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta – Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar,” Tutur Didik

Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini