Beranda Hukum Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Panjang Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Panjang Segera Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menerima pelimpahan tahap II berkas perkara Dana Desa Pulo Panjang. (ist)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima pelimpahan berkas kasus korupsi penyimpangan Dana Desa oleh Sukari, oknum mantan Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang dari Polres Cilegon, Kamis (25/4/2019).

Ini adalah pelimpahan tahap II setelah kasus tersebut melalui proses penyidikan yang panjang sejak diungkap dan ditangani Polres Cilegon pada awal tahun 2018 silam.

“Sebelumnya kan memang di tahap I pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum beberapa waktu lalu. Nah pelimpahan tahap II ini sesuai dengan KUHAP, setelah kita nyatakan P21, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Naseh ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakan Naseh, belum lengkapnya berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum terhadap bukti formil dan materil di tahap I, mengakibatkan penanganan kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar tersebut terkesan lamban.

“Alhamdulillah berkas perkara terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 ini sekarang sudah lengkap. Sesuai dengan penghitungan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugiannya di angka kurang lebih Rp1 miliar. Berkasnya sekarang sudah terima, sambil kita persiapkan administrasi untuk kita limpahkan ke pengadilan, untuk dilakukan penuntutan,” terangnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ