Beranda Hukum Kasus Korupsi Dana Desa Petir Rp1 Miliar Segera Disidangkan,

Kasus Korupsi Dana Desa Petir Rp1 Miliar Segera Disidangkan,

IPDA Supendi. (Ust)

SERANG – Kasus dugaan korupsi dana Desa Petir, Kabupaten Serang, dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana segera disidangkan. Berkas kasus perkara ini  sudah dilengkapi penyidik.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang menyatakan seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah dipenuhi dan kini tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, kita menunggu P-21,” kata Kanit Tipikor Polres Serang Ipda Supendi, Sabtu (18/7/2026).

Yolly, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Dalam penyidikan kepolisian, terungkap sebagian dana hasil dugaan korupsi itu digunakan untuk membayar utang pribadi dan bermain judi daring.

Meski demikian, penyidik juga menelusuri aliran dana untuk memastikan penggunaan uang tersebut. Kanit Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, sebelumnya berkata bahwa pihaknya membuka dan memeriksa sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan transaksi dana desa.

“Kita lagi tracking aset, buka semua rekening pelaku, untuk aliran dananya dan beli apa saja,” tuturnya.

Selain menelusuri transaksi perbankan, polisi juga memeriksa kemungkinan adanya aset berupa rumah, tanah, maupun barang berharga lain yang dibeli menggunakan dana hasil dugaan korupsi.

Kata dia, penyidik juga membuka peluang menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun demikian, menurut Andi, proses penelusuran rekening dan mutasi transaksi memerlukan waktu.

“Itu yang rencana nanti kita buka. Kan buka rekening bank itu sendiri agak repot,” sampainya.

Yolly juga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang selama lebih dari tujuh bulan sejak kasus tersebut terungkap. Polisi bilang, tersangka sempat berpindah-pindah dari Medan ke Aceh sebelum kembali ke Serang sekitar sebulan menjelang penangkapannya.

Baca Juga :  3 Remaja di Serang Cabuli Gadis di Bawah Umur Usai Cekoki Miras

Ia akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu, Kota Serang, pada Senin malam, 4 Mei lalu, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi