CILEGON – Tokoh masyarakat Kota Cilegon, Isro Mi’raj buka suara menanggapi proses persidangan yang tengah dijalani oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim dalam kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ia menyoroti terkait pledoi yang dibacakan oleh Muhammad Salim saat persidangan yang berlangsung pada Senin (13/10/2025) kemarin. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta hukum yang perlu mendapat pertimbangan yang arif dan bijaksana oleh majelis hakim.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Pertama poinnya, Mr Lin Yong dari CAA sebagai saksi beliau tidak merasa terintimidasi, tidak merasa terancam, tidak merasa dirugikan juga,” katanya, Selasa (14/10/2025).
Ia mengungkapkan, sejatinya dirinya juga turut menolak segala bentuk tindakan intimidatif, provokatif, dan premanisme dalam segala lini. Ia mendukung tumbuhnya investasi di Kota Cilegon selama bermanfaat dan memperhatikan norma-norma sosial.
“Prinsipnya saya mendukung terkait investasi yang ada, apalagi ini berkaitan dengan PSN. Tentu harapan kami juga tidak mengabaikan norma-norma lingkungan, norma-norma kearifan lokal yang selama ini terbangun dengan baik,” ungkap Isro.
Namun, dengan pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Muhammad Salim dalam persidangan itu, Isro berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan kajian yang komprehensif dan objektif dalam pengambilan keputusan nanti.
“Mudah-mudahan fakta-fakta hukum itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan hukum yang seadil-adilnya terhadap terdakwa,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Salim telah membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang kasus dugaan permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT CAA di PN Serang, Senin (13/10/2025) kemarin.
Dalam pledoinya, Salim menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta proyek senilai Rp5 triliun seperti yang dituduhkan jaksa.
“Saya menghadapi dakwaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Demi Allah, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” tegas Salim di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo