Beranda Hukum Kasus Kerusuhan di PLTU Jawa-7, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pekerja Lokal

Kasus Kerusuhan di PLTU Jawa-7, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pekerja Lokal

Keributan antar pekerja di areal proyek PLTU VII. (Istimewa)

SERANG – Polres Serang Kota menetapkan 10 tersangka terkait kasus pengeroyokan dua tenaga kerja asing (TKA) asal China oleh pegawai lokal di lokasi proyek PLTU Jawa-7 di Terate, Kecamatan Kmatwatu, Kabupaten Serang. Pegawai tersebut merupakan dari pegawai lokal karena melakukan perusakan dan pengeroyokan.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, meski menjadi korban, 2 TKA asal China ini juga bisa dijadikan tersangka. Alasannya, karena 2 TKA ini juga melakukan pemukulan ke karyawan lokal.

Pertama, kejadian pemukulan diawali oleh perkelahian saat jam istrirahat di PLTU Jawa-7 antara TXS bersama korban inisial MM pada Sabtu (8/9). Hal ini diawali dari MM yang mencolek pinggang dari TXS (TKA asal China). Karena salah paham, antara keduanya kemudian terjadi percekcokan lalu dilerai oleh karyawan lain.

Namun, perkelahian keduanya kemudian berlanjut. Kali ini, TXS dibantu oleh sesama rekannya dari China inisial TCG melakukan pemukulan terhadap MM.

“Kami saat ini masih mencari saksi tambahan. Tapi dua TKA masih diamankan dan bisa dijerat pasal 170 jo 351 atau 352 KUHP karena korban mengalami luka ringan,” kata Komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (13/9/2018) dikutip dari detik.com.

Mendengar bahwa ada pemukulan, para pegawai lokal di lokasi proyek kemudian melakukan serangan ke lokasi TKA asal China bekerja pada keesokan harinya atau Minggu (9/9/2018). Terjadi pengeroyokan, penjarahan dan perusakan fasilitas perusahaan oleh pegawai lokal kepada TKA.

“Terjadi pemukulan oleh tenaga kerja lokal, ada 12 orang diamankan karena perusakan dan penganiayaan,” katanya.

Dari 12 orang itu menurutnya ada 10 orang dijadikan tersangka. Mereka adalah inisial WB, DS, NS, CB, DA, RS, SG, SB, SN, AS yang mayoritas berasal dari Banten dan Kebumen.

“Ini 10 orang tersangka kemungkinan bertambah karena masih mendalami rekaman CCTV. Dari tangen mereka diamankan barang milik TKA. Jadi pelaku selain merusak juga mengambil barang seperti laptop, dompet, sepatu dan sebagainya,” ujarnya.

Para pelaku, menurutnya terancam pasal 170 jo pasal 351 jo 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini