KAB. TANGERANG — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cirumpak yang dikelola Yayasan Leuit Abhipraya Nawasena diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Temuan ini mencuat setelah 33 siswa di Kecamatan Kronjo mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makanan Bergizi Gratis (MBG).
SPPG yang berlokasi di Kampung Cirumpak RT 006/002, Desa Cirumpak, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan karena tetap menjalankan operasional meski belum mengantongi izin sanitasi dari Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menyebut, pengelola SPPG baru mengurus SLHS.
“Mereka baru mengurus izin. Izin operasional sudah keluar dari BGN, tapi ke Dinkes baru mulai proses,” kata Hendra, Kamis (30/4/2026).
Hendra mengakui, pola tersebut juga terjadi di sejumlah SPPG lain. Banyak pengelola memulai operasional lebih dulu setelah mengantongi izin dari Badan Gizi Nasional (BGN), lalu menyusul pengurusan SLHS.
“Rata-rata seperti itu. Sudah jalan dulu, baru urus SLHS. Tapi kami tetap minta mereka penuhi standar,” ujarnya.
Dinkes Kabupaten Tangerang langsung menurunkan tim untuk menelusuri penyebab keracunan. Petugas mengambil sampel makanan MBG untuk diuji di laboratorium kesehatan daerah.
“Sampel kami kirim ke Labkesda. Hasil biasanya keluar dalam 7 sampai 10 hari,” tegasnya.
Hingga kini, pengelola SPPG Cirumpak belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih berlangsung.
Sebelumnya, 33 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Kecamatan Kronjo mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan diare setelah mengonsumsi MBG. Polisi kini menyelidiki kasus tersebut.
Menu MBG saat kejadian terdiri dari makaroni telur, tahu, bakso, wortel, dan buah melon. Program ini menjangkau 2.820 penerima manfaat di sekolah, PAUD, serta kelompok ibu hamil dan balita di Desa Cirumpak.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
