
CILEGON — UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Cilegon menerima 58 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, masing-masing terdiri atas 29 kasus kekerasan terhadap anak dan 29 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kepala UPTD PPA Kota Cilegon, Omah Nurohmah, mengatakan seluruh laporan yang masuk ditangani sesuai kebutuhan korban. Namun, dari total 58 pengaduan, hanya sekitar 26 kasus yang berlanjut ke proses hukum. Sementara sisanya diselesaikan melalui layanan pendampingan dan pemulihan psikologis.
“Korban yang datang kami tangani semuanya. Ada yang memilih melanjutkan proses hukum, tetapi ada juga yang hanya membutuhkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” katanya usai rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Kota Cilegon, Rabu (15/7/2026).
Omah mengungkapkan, mayoritas korban yang ditangani UPTD PPA Cilegon merupakan remaja berusia 13 hingga 16 tahun. Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus terus bermunculan.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang menormalisasi tindakan yang sebenarnya sudah termasuk kategori pelecehan atau kekerasan.
“Masih ada yang menormalisasi tindakan seperti sentuhan tertentu. Padahal itu sudah termasuk bentuk kekerasan. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.
Di tengah tingginya angka pengaduan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, mengaku turut menerima enam pengaduan terkait dugaan pelecehan dan perundungan pada akhir Juni 2026.
Seluruh pengaduan itu, lanjutnya, telah diarahkan ke UPTD PPA Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti. Hingga pekan lalu, laporan-laporan tersebut masih berada pada tahap identifikasi dan pendalaman.
“Semua sudah saya arahkan ke UPTD PPA. Informasi terakhir yang saya terima, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap identifikasi,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo