Beranda Hukum Kasus Kebocoran Data, Facebook Hadapi Denda Rp8,6 Miliar

Kasus Kebocoran Data, Facebook Hadapi Denda Rp8,6 Miliar

Ilustrasi - foto istimewa IDN Times

 

JAKARTA –  Facebook akan menghadapi denda atas penyalahgunaan data pengguna dari pihak ketiga. Kasus kebocoran data ini terkenal dengan istilah kasus Cambridge Analytica. Diduga ada 87 juta akun Facebook yang disalahgunakan, termasuk satu juta berasal dari Indonesia. Namun sayangnya, denda yang dihadapi termasuk sangat kecil dibandingkan pendapatan yang diperoleh Facebook.

Dikutip detik.com dari The Verge, Selasa (30/10/2018), Facebook akan menghadapi denda 500 ribu Euro atau sekitar Rp 8,6 miliar dari Inggris atas skandal Cambridge Analytica.

“Kami menganggap kontroversi ini menjadi sangat serius. Kami menerapkan hukuman maksimum di bawah undang-undang sebelumnya,” ujar Kepala Komisi Informasi Inggris (ICO) dalam sebuah pernyataannya.

Bila denda tersebut benar-benar dijatuhkan, maka angka tersebut sungguh tak ada apa-apanya dengan pemasukan perusahaan besutan Mark Zuckerbergtersebut.

Facebook menghasilkan USD 5,1 miliar dalam laba bersih di kuartal terakhir, di mana angka yang sulit untuk membandingkan sanksi skandal Cambridge Analytica.

Bila dilihat secara laba per harinya, nilai hukuman atas penyalahgunaan data penggunaan Facebook itu tak terlihat sama sekali. Tetapi, bila mengerucut laba Facebook per jamnya, maka akan terlihat dampaknya. Namun, lagi-lagi jadi catatan, perusahaan akan mendapatkan pendapatan yang sama dengan denda tersebut dalam waktu kurang dari 15 menit.

Denda ini bisa menjadi buruk untuk di masa mendatang. Ketika regulator Inggris mengumumkan denda tersebut, mereka memastikan untuk dicatat bahwa Facebook sekarang terikat oleh aturan ketat perlindungan GDPR di Eropa, di mana perusahaan bisa dihukum USD 22 juta bila melanggar aturan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini