
SERANG – Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Serang berakhir damai setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, mengatakan perdamaian dilakukan setelah jaksa fasilitator mempertemukan tersangka Iqbal Santoso dengan korban sekaligus istrinya, Rista Amelia, serta tokoh masyarakat.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Dalam pertemuan itu, korban menyatakan telah memaafkan perbuatan suaminya.
“Ternyata mereka (tersangka dan korban) berkenan untuk melakukan perdamaian sehingga kita laksanakan perdamaian dengan dihadiri oleh pihak tokoh agama, masyarakat, dan lain-lain,” kata Punia kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Menurut Punia, syarat penghentian perkara melalui RJ terpenuhi karena ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, dan korban memberikan maaf.
“Tadi ancamannya di bawah lima tahun. Kemudian istri memaafkan, mereka masih belum pernah dihukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini dipicu perselisihan rumah tangga. “Kecemburuan rumah tangga,” ucapnya.
Pasangan tersebut juga disarankan berkonsultasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang.
Usai dinyatakan bebas, Iqbal mengaku bersyukur dan berterima kasih atas dukungan keluarga serta istrinya yang telah memaafkan.
“Alhamdulillah atas izin yang maha kuasa saya bisa keluar, saya bisa hidup bebas lagi. Sedikit banyaknya saya berterima kasih terhadap keluarga saya dan dukungan dari istri saya, Rista Amelia,” kata Iqbal.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo