
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon minta proyek Rp5 triliun. Para tersangka dilimpahkan dari Polda Banten.
“Penyerahan dari penyidik Polda Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Para tersangka yang diserahkan yakni Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh Ali, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit.
Sedangkan total barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 45 barang mulai dari berkas notulensi hingga handphone Iphone 15 Pro Max. Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 160, dan atau Pasal 368 ayat 2 ke 2 Jo Pasal 53 ayat 1, dan atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“(Selanjutnya) dilakukan penelitian (oleh JPU) untuk dapat atau tidak berkas perkara berikut barang bukti tersebut dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” tuturnya.
Diketahui, para tersangka diduga minta proyek tanpa lelang kepada PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, mereka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman agar diberikan proyek tersebut.
Kasus ini mencuat setelah viralnya video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering.
Dalam video tersebut terlihat adanya dugaan intimidasi dan tekanan agar proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada kelompok tertentu tanpa melalui proses lelang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo