Beranda Hukum Kasus Investasi Emas, Anggota DPRD Banten Dilaporkan ke Polda

Kasus Investasi Emas, Anggota DPRD Banten Dilaporkan ke Polda

Korban penipuan investasi emas oknum anggota DPRD Banten usai membuat laporan di Polda Banten. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Sejumlah warga melaporkan anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RN ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui investasi emas di Toko Mitra Dua Makmur, Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Para korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kuasa hukum korban menyebut sedikitnya tiga orang mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar.

“Kami dari kuasa hukum para korban, yang mana ada tiga orang korban dengan kerugian hampir Rp1 miliar lebih itu dengan modus investasi emas Toko Mitra Dua Makmur Panimbang, Pandeglang. Pemiliknya adalah RN, salah seorang anggota DPRD Provinsi Banten,” kata kuasa hukum korban, Khaetami, usai membuat laporan, Selasa (15/9/2026).

Menurut Khaetami, dugaan modus bermula dari tawaran bisnis emas. Korban menyerahkan uang sebagai deposit untuk membeli emas melalui toko tersebut. Namun, korban mengaku tidak menerima emas sesuai kesepakatan.

“Modusnya memberikan deposit uang kemudian dijadikan emas, tapi setelah berjalan emas itu tidak terlaksana. Akhirnya kemudian dia menawarkan supaya ada perjanjian, para korban ini dijanjikan akan mendapat keuntungan,” ujarnya.

Masalah muncul ketika korban meminta keuntungan sekaligus menarik kembali dana mereka. Khaetami mengatakan, pihak toko tidak memberikan keuntungan maupun mengembalikan dana korban meski para korban sudah melayangkan somasi.

“Tapi seiring waktu keuntungan tidak ada juga, uang dari para korban tidak dikembalikan. Kami sudah mensomasi tapi tetap tidak ada itikad untuk mengembalikan uang-uang para korban,” katanya.

Khaetami menyebut, kasus itu diduga menimpa jauh lebih banyak warga. Ia mengaku, telah menerima informasi sekitar 80 orang yang mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian bervariasi.

“Kalau dikumpulkan ada delapan puluh orang korban,” tuturnya.

Baca Juga :  Mantan Karyawan Maxx Coffee Laporkan PHK Sepihak ke Disnaker Kabupaten Tangerang

Tiga korban yang lebih dulu melapor mengalami kerugian besar. Khaetami menyebut ada korban yang kehilangan Rp530 juta dan Rp561 juta.

Tiga korban lain juga berencana menyusul membuat laporan.

“Ada baru tiga orang, nanti akan menyusul tiga orang lagi jadi kerugian hampir Rp1,7 miliar,” ungkapnya.

Menurut Khaetami, komunikasi mengenai pengembalian dana mulai tidak jelas sejak Mei 2025. Sejak saat itu, korban mengaku kesulitan mendapatkan kepastian mengenai dana mereka.

Salah satu korban, Ahmad Septiani Nugroho mengatakan, dirinya pertama kali mendapat tawaran dari kepala toko bernama Ahmad Narnoto. Saat itu, Narnoto menawarkan skema modal untuk membeli emas dari konsumen.

Ahmad kemudian mengirimkan Rp180 juta. Ia mengaku mendapat janji keuntungan Rp5 juta dari transaksi tersebut.

“Dia menghubungi saya, saya butuh modal untuk membeli emas. Kita kirim dana ke sana untuk membeli emas. Kata terlapor nanti saya kasih keuntungan dari toko emasnya. Saya dikasih keuntungan dari Rp180 juta jadi ada keuntungan lima juta,” kata Ahmad.

Namun ketika hendak menarik dananya, Ahmad mengaku menghadapi berbagai alasan dari pihak toko.

“Dan saya mau narik juga susah. Ketika mau ditarik, banyak alasan dari kepala tokonya itu. Pemilik tokonya adalah anggota DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.

Ahmad meminta seluruh dana korban kembali. Ia menyebut persoalan tersebut juga berdampak pada warga Panimbang yang berprofesi sebagai petani dan nelayan.

“Tuntutan dari kami cuma satu, kami ingin modal kami atau dana kami yang sudah dikirim dapat dikembalikan lagi kepada para korban,” tegasnya.

Ahmad juga menyoroti status RN sebagai anggota DPRD Banten. Menurut dia, posisi tersebut seharusnya membuat RN menjaga kepercayaan masyarakat.

“Berapa sedihnya seorang wakil rakyat tidak bisa memimpin rakyatnya, justru menyiksa rakyatnya sendiri dengan menipu rakyatnya sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Pria Beristri di Pamarayan Serang Perkosa Keponakan

Ahmad mengklaim jawaban atas somasi sebelumnya memuat keterangan dari Ahmad Narnoto yang menyebut pengelolaan dana tersebut mengikuti perintah RN.

“Dalam somasi kita sebelumnya ada jawaban dari Ahmad Narnoto, dia orang kepercayaan dewan mengatakan bahwa itu semua perintah dari RN anggota DPRD itu,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, RN mengaku tidak mengetahui laporan tersebut.

“Laporan apa? Saya tidak tahu,” kata RN singkat.

RN kemudian enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret namanya ke Polda Banten.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd